Flow of Company Verification for Cosmetics Registration Badan POM RI
Administrative Document
A) Importir
1. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
2. Angka Pengenal Importir (APIT/ APIU)
3. Surat penunjukkan dari principle (LoA) dengan menunjukkan masa berlaku
4. GMP* untuk produsen dari negara di luar ASEAN atau Surat Pernyataan memenuhi GMP untuk
produsen dalam negara ASEAN
5. Certificate of Free Sale (CFS)* dari negara principle
6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)*
B) Industri Kosmetika
1. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)*
2. Surat Ijin Produksi*
3. CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik)
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)*
5. Tanda Daftar Perusahaan
C) Perusahaan Pemberi Kontrak
1. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)*
2. Surat Ijin Produksi*
3. CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik)
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)*
5. Perjanjian kerjasama (disahkan oleh notaris) antara 2 pihak
6. Tanda Daftar Perusahaan
D)Perusahaan Penerima Kontrak (Toll Out Import)
1. SIUP perusahaan*
2. NPWP perusahaan*
3. Tanda Daftar Perusahaan
4. Sertifikat GMP* import yang disahkan oleh pejabat berwenang
5. Certificate of Free Sale* yang dikeluarkan dan disahkan pejabat terkait
6. Letter of Authorization yang mencantumkan masa berlaku. (...tahun)
E. Perusahaan Penerima Kontrak (Toll Out Import)Melalui Distributor
1. Surat Perjanjian Kerjasama (disahkan notaris) antara phak distributor dan perusahaan
2. Surat Perjanjian Kerjasama (disahkan notaris) antara pihak distributor dan principle
3. Angka Pengenal Importir distributor
Catatan : Untuk dokumen* di scan
Menunjukkan dokumen asli + copy
Comments
Post a Comment